Masih Didalami, Kejaksaan Pastikan Kasus RTH Tetap Jalan

Masih Didalami, Kejaksaan Pastikan Kasus RTH Tetap Jalan

KEJAKSAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), masih terus berlanjut. Saat ini sedang mendalami berkas sebelum masuk ke penuntutan. Pada akhirnya, kasus RTH akan masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (Baca: Kasus Pengadaan RTH, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Tandy Mualim mengatakan, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan RTH di DKP masih dengan tersangka yang sama. Tersangka itu merupakan pejabat DKP, MTB dan makelar tanah AMM. Keduanya sudah berkali-kali diperiksa secara intensif beserta puluhan saksi lainnya. “Kami masih lanjut pemeriksaan dan menyelesaikan kasus ini. Tetapi kami tidak dapat berkomentar lebih jauh sebelum masuk ke penuntutan. Tunggu saja pasti disampaikan,” ujar Tandy, kepada Radar, Senin (22/8). (Baca: Yakini Bukan Tanah Milik Negara, MTB Ajukan Prapradilan) Perkembangan kasus dugaan korupsi RTH masih berlanjut dalam pemeriksaan. Penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa secara intensif tim calo tanah yang dibeli DKP untuk lahan RTH. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Mulai dari pemilik tanah, calo, sampai kemudian pihak DKP itu sendiri selaku pembeli akhir, semuanya sudah diperiksa. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: